Peran
Jaksa Dalam Membangun Sistem Hukum Nasional
UUD 1945 menentukan secara tegas
bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Sejalan dengan ketentuan
tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
kesejahtraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh
karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil tersebut setidaknya tercermin dalam
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai perubahan
atas UU No. 15 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Kejaksaan
yang baru tersebut dimaksudkan untuk lebih menetapkan kedudukan dan peran
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan.
Pelaksanaan
kekuasaan negara dalam UU tersebut harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan
ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan
adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan secara merdeka dalam arti bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan
wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya. Ketentuan ini betujuan melindungi profesi Jaksa dalam melaksanakan
tugas profesionalnya.
Kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan KKN. Oleh karena itu, Kejaksaan harus mampu
terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan
kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sistem hukum untuk
mewujudkan masyarakan adil dan makmur berdasarkan Pancasila,